Tugas

Peraturan Bupati Nomor 69 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Bone. Menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah

Fungsi

  • Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
  • Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan
  • Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan

Jika anda memiliki kritik dan saran Jangan ragu untuk menghubungi kami